Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan dialog sebagai jalan utama dalam menyikapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk dampak Undang-Undang Cipta Kerja serta proses penetapan upah minimum tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Hermanto dalam keterangannya kepada media.
“KSPSI senantiasa mengedepankan ruang dialog sebagai jalur utama dalam menyikapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk dampak Undang-Undang Cipta Kerja dan proses penetapan upah minimum tahun 2026,” ujar Hermanto.
Ia menegaskan bahwa KSPSI tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif, termasuk dalam rencana aksi buruh yang akan digelar untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah layak, penyesuaian harga kebutuhan pokok, serta penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap aksi buruh bertujuan menyampaikan aspirasi, bukan menciptakan gangguan keamanan. Karena itu, pengendalian massa sangat penting agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan provokasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hermanto menyatakan bahwa terciptanya situasi yang aman dan kondusif memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kaum buruh dalam menyampaikan aspirasi secara efektif.
“Dengan situasi yang aman dan kondusif, aspirasi pekerja dapat disampaikan secara efektif dan perjuangan hak-hak buruh dapat berjalan dengan tertib,” kata Hermanto.
Dalam kesempatan tersebut, Hermanto juga menegaskan bahwa KSPSI akan menginstruksikan seluruh jajaran dan anggotanya untuk melaksanakan aksi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung langkah-langkah kepolisian dalam pengamanan penetapan UMP dan UMK tahun 2026.
“KSPSI akan menginstruksikan seluruh jajaran untuk melaksanakan aksi secara damai, tertib, dan taat hukum. Kami juga mendukung langkah-langkah kepolisian dalam pengamanan kegiatan penetapan UMP dan UMK tahun 2026,” ujarnya.
Terkait tuntutan buruh, Hermanto menegaskan sikap KSPSI dalam mendorong penghapusan sistem outsourcing, menolak upah murah, serta memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang berkeadilan.
“Kami menuntut penghapusan sistem outsourcing, menolak upah murah, dan mendorong kenaikan upah minimum tahun 2026 yang berkeadilan bagi kaum pekerja,” tegas Hermanto.
Selain itu, KSPSI juga membuka ruang komunikasi dan silaturahmi secara berkelanjutan dengan Polri guna menjaga hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.
“Kami membuka ruang komunikasi dan silaturahmi secara berkelanjutan dengan Polri. KSPSI siap memberikan informasi terkait dinamika ketenagakerjaan maupun agenda serikat buruh, dengan tetap mengedepankan prinsip damai, tertib, dan taat hukum,” pungkasnya.




