Oleh: Abdul Ghopur
Sejak pertamakali kata “Republik Indonesia” tereja lebih dari 80 tahun silam, para pemimpin bangsa generasi para founding father sesungguhnya telah meletakkan gagasan dan dasar tentang berbangsa dan bernegara. Yakni ide/gagasan atau dasarnya Indonesia merdeka. Di dalam Indonesia merdeka, para pendiri bangsa bercita-cita (memimpikan) tentang suatu bangsa yang hidup sejahtera, damai, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta bebas merdeka dari segala bentuk belenggu penjajahan. Oleh karena itu mereka menggali ide dan nilai-nilai serta dasar-dasar kemerdekaan itu, lalu merangkainya dalam susunan bait-bait yang indah dalam suatu Muqoddimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan menyatakannya dengan hati yang besar kepada seluruh mata dunia melalui pernyataan Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pernyataan yang menyejarah ini merupakan sebuah kebulatan tekad, niat, cita-cita luhur dan keteguhan serta hasrat dari lubuk hati terdalam seluruh bangsa Indonesia dan para founding father yang bebas merdeka. Esensi proklamasi kemerdekaan Indonesia yang tertuang dalam Muoqoddimah UUD NRI 1945 itu berisi falsafah dasar (philosophisce grondslag) dan pandangan dunia/pedoman hidup bangsa (weltanschauung) yaitu Pancasila, yakni prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian dan keadilan-keadaban, persamaan antarsesama manunia dan bangsa, persatuan dan kedaulatan, antipenjajahan dalam segala bentuk, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, demokrasi, serta pengakuan kemerdekaan sebagai berkat dan rahmat dari Allah Swt. yang bersifat fundamental (staatsfundamentalnorm) dan abadi, tidak bisa diubah dan apalagi diselewengkan. Dan, penyelewengan terhadap Proklamasi dan Muqoddimah UUD NRI 1945 adalah pengkhianatan terbesar terhadap sejarah dan bangsa Indonesia!
Proklamasi dan Muqoddimah UUD NRI 1945 inilah sebagai dasar dan tujuannya Indonesia merdeka. Yaitu, ide atau gagasan dasar mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang merupakan genuine idea dari generasi para pendiri bangsa kita, yang sungguh-sungguh sebagai suatu mahakarya (magnum opus/masterpiece) yang tak ternilai harganya.
Sebagaimana diuraikan di atas, dalam Muqoddimah UUD NRI 1945 para pendiri bangsa mengamanatkan serta menekankan pentingnya arti kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, menjaga dan mewujudkan kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran, selalu mengharapkan pertolongan-berkat dan rahmat Allah Swt. atas cita-cita luhur kemerdekaan, melindungi segenap dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang kesemuanya mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila. Itulah pesan dasar yang ingin disampaikan oleh para pendiri bangsa kita yang mereka proklamirkan secara lantang melalui teks Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertanyaannya sekarang, apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin nasional saat ini? Apa sejatinya yang harus mereka lakukan? Kalau para founding father telah merumuskan dasar-dasarnya Indonesia merdeka sebagai salah-satu peran kesejarahannya, sebagai peletak dasar (avant-garde) Indonesia merdeka. Lalu peran kesejarahan apa yang akan digoreskan dalam kanvas sejarah bangsa Indonesia oleh para pemimpin nasional saat ini?
Mari kita perjelas satu demi satu maksud amanat dan cita-cita Proklamasi dan Muqoddimah UUD NRI 1945 yang digariskan oleh para pendiri bangsa, dan yang harus dilaksanakan oleh rejim yang tengah berkuasa saat ini.
Di dalam Alinea I disebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Menurut hemat dan keyakinan saya pribadi, rejim berkuasa belum sepenuhnya manjalankan amanat dan cita-cita ini. Apa buktinya? Belum semua rakyat Indonesia merasakan kemerdekaan di segala bidang yang sama yang dirasakan oleh para elit/oligarki. Hidup mereka makin susah dan resah. Tanah mereka dirampas, ribuan rumah rakyat disapu habis badai banjir-longsor, ratusan ribu nyawa melayang-meranggas tidak dianggap bencana dan darurat nasional, sumber penghidupan rakyat dihempas, keamanan siang-malam kandas, pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas bahkan penindasan oleh aparatus menggilas-merajalela, dan masih banyak lagi yang bisa disebutkan dan tak mau dibenahi oleh rejim berkuasa
Penjajahan di atas dunia ternyata masih saja berlangsung dan bahkan lebih parah. Lihat saja genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa dan negara Palestina. Tak satu pun bangsa-bangsa di dunia yang mampu menghentikan kebegisan dan kebiadaban Israel. Dan, tak satu pun negara-negara di dunia yang mampu merungkad-kan kesomobongan negeri paman Sam/Uncle Sam/United States (arogansi Donald Duck Trump) yang membekingi Israel habis-habisan. Indonesia dapat menghentikan? Rejim berkuasa Indonesia alih-alih mejalankan konsep politik bebas aktif, justru politik kurang bebas dan malah pasif.
Alinea II menyebutkan: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Menurut hemat dan keyakinan saya pribadi, para pemimpin nasional saat ini tidak membawa kemerdekaan Indonesia dari gerbang kemerdekaan ke dalam gerbang kemerdekaan Indonesia apalagi sampai ke singgasananya. Buktinya yang merasakan kemerdekaan hanya kaum elit, pejabat dan oligarki saja. Ratusan juta rakyat Indonesia lainnya terlunta-lunta di jalanan, menanti nasibnya yang tak pasti. Hanya persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran yang sudah dirasakan ratusan juta rakyat Indonesia, tapi itu sudah diwakili oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, sistem politik kita adalah sistem perwakilan. Mereka para wakil kita bersatu, berdaulat, adil dan makmur untuk sesamanya saja. Alamaakk..!
Alinea III menyatakan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Menurut hemat dan keyakinan saya pribadi, kebanyakan dari elit-elit pejabat pemimpin kita mengalami kekeringan spiritual-afeksional (untuk tidak mengatakan kehilangan tauhid). Apa buktinya? Semua pengambilan kebijakan tidak mempertimbangkan aspek ruhaniah-ilahiah (transendental) melainkan aspek material (fana) saja. Padahal, Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan yang berkebudayaan. Rejim berkuasa selalu merujuk kebijakan publiknya pada tekhnokrat-ekonom yang kering sisi spiritual-afeksional. Misalnya, kebijakan trickle down effect dan economy growth theory yang hanya mengejar sisi kuantitas dan pertumbuhan ekonomi di kalangan orang kaya (the have) atau setidaknya kelas ekonomi middle up saja, bukan pemerataan ekonomi, sisanya menetes kepada ratusan juta jiwa orang miskin Indonesia. Itu juga kalau masih ada sisa yang bisa netes!
Padahal, waktu merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, sekali lagi menurut hemat dan keyakinan saya pribadi, 99% (persen) orang miskin semua yang berjuang, mulai dari kalangan aktifis pergerakan, ulama, kyai, tokoh-tokoh agama, anggota dan kader ormas-ormas keagamaan, petani, nelayan, buruh dan pegawai kecil, tukang becak, tukang sayur, para budak belian, bahkan sampai para pelacur jalanan. 1% (persen) nya kalangan elit, kaya, priyayi, ningrat yang masih ada sedikit rasa “iman” (dalam tanda kutip) dan nasionalisme (itu pun masih butuh verifikasi dan validasi khusus). Soalnya, kaum bangsawan, menak, aristokrat bahkan ambtenaar serta status quo yang sudah nyaman hidupnya, bergelimang harta, mana mungkin mereka mau susah-payah berjuang! Bahkan menurut catatan sejarah, ada sebagian para menak yang menjadi kolaborator penjajah Belanda dan kini memilih hidup di sana, dan menjadi warga negara Belanda.
Alinea IV menjelaskan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Menurut hemat dan keyakinan saya pribadi, rejim yang sedang berkuasa saat ini tidak melindungi segenap dan tumpah darah Indonesia, tidak memajukan kesejahteraan umum, tidak mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Mana buktinya? Ratusan ribu nyawa tertimbun longsor dan hanyut terbawa banjir bandang di banyak daerah Indonesia akibat penggundulan hutan-hutan lindung dan gunung-gunung dikeruk, akibat dampak aktifitas pertambangan yang membabi-buta, tanpa mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai. Sekali lagi, aneh, tidak dinyatakan sebagai status bencana nasional. Ini ada apa? Ini tanda tanya besar (big question mark???).
Selanjutnya, masalah kesejahteraan umum. Rejim hari ini tidak memajukan kesejahteraan umum. Apa buktinya? Jutaan rakyat menganggur. Bahkan tercatat sejumlah 6.000 an S2 dan S3 usia produktif tidak dapat pekerjaan dan telah putus asa mencari kerja, karena janji 19 juta lapangan pekerjaan ternyata hanya omon-omon saja!
Ini bukan sekedar fenomena, tetapi fakta. Fenomena ini tercatat dalam laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Laporan tersebut berjudul “Membaca Sinyal Putus Asa di Pasar Kerja Indonesia” dalam Labor Market Brief Volume 6, Nomor 11, November 2025. Kajian ini ditulis oleh Muhammad Hanri, PhD dan Nia Kurnia Sholihah, ME, sebagaimana saya kutip dari laman detik.com, detikedu, yang berjudul: “LPEM FEB UI: 6.000-an Lulusan S2-S3 Nganggur dan Sudah Putus Asa Cari Kerja!”, 7 Desember 2025. Ribuan lulusan S2 dan S3 saja jadi pengangguran, apalagi yang S1? Gimana lagi yang SMA?
Kemudian soal mencerdaskan kehidupan bangsa. Soal ini tidak kalah membagongkan! Anggaran 223 sampai 335 triliun dari sepertiga total anggaran pendidikan nasional yang seharusnya untuk alokasi dana operasional sekolah dan beasiswa, malah dibelokkan buat memenuhi janji kampanye program makan bergizi gratis. Masalah ini bahkan sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak (mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah) dengan mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 (lihat, Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena ‘memakan’ sepertiga dana pendidikan–Seberapa mungkin dikabulkan hakim?, BBC NEWS, 30/1/26).
Penggunaan dana ini memicu kekhawatiran akan efisiensi anggaran untuk komponen lain, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain-lain. Belum lagi fakta keracunan pangan program MBG terhadap ribuan siswa-siswi di berbagai daerah Indonesia.
Dari semua fakta yang dibeber-uraikan di atas, sekali lagi menurut hemat dan keyakinan saya pribadi, rejim yang berkuasa saat ini tidak menjiwai nilai-nilai dan arti Proklamasi dan Muqoddimah UUD NRI 1945 serta Pancasila. Singkatnya atau sederhananya, rejim penguasa saat ini gagal paham pesan dasar Proklamasi 1945.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa;
salah-satu Inisiator Kedai Ide Pancasila.




