Beranda / Berita / AJAT dan APRI Bahas Insentif IPR dalam Implementasi Perpres 55 Tahun 2022

AJAT dan APRI Bahas Insentif IPR dalam Implementasi Perpres 55 Tahun 2022

Img 20260124 Wa0074

Jakarta – Asosiasi Jasa Angkutan Tambang (AJAT) bersama APRI serta berbagai elemen pemerhati tambang menggelar kegiatan webinar mengupas tentang Perpres No. 55 tahun 2022.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif.

Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

“Perpres ini dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif. Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. “Jangan sampai pemberlakuan Perpres ini akan menimbukan kekacauan dalam perizinan. Saat ini kami sedang mengatur perizinan yang masuk, sedang kami proses. Namun nanti ada batas waktunya untuk seterusnya prosesnya akan dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi. Mohon bersabar, tidak ada niat dari pemerintah untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat masa transisi berjalan dengan mulus sesuai tujuan dan hakekat Perpres ini”.

Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan untuk IPR. Asep Fadlan menuturkan, pemerintah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) termasuk menyiapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai panduan bagi pemegang izin pertambangan rakyat dalam melakukan kegiatan. Adapun pemegang IPR tidak dikenakan kewajiban iuran Tetap dan Iuran Produksi (royalti).

“Dokumen pengelolaan lingkungan disiapkan pemerintah dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang wajib dibayar oleh pemegang IPR dialokasikan oleh Pemda mengelola tambang rakyat melalui pemulihan lingkungan bekas tambang rakyat,” kata Asep Fadlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *