Kapuas Hulu — Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu kembali menuai sorotan. Aktivitas PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak perusahaan First Borneo Group, diduga telah memicu deforestasi masif, mengancam habitat orangutan, serta memperparah konflik sosial dan pelanggaran hak masyarakat adat di wilayah konsesinya.
PT ESR mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas ±16.867 hektar di Kecamatan Batang Lupar. Meski secara administratif berada di Areal Penggunaan Lain (APL), konsesi perusahaan terletak di dalam koridor ekologis strategis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNBK–Danau Sentarum). Kawasan ini dikenal sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati sekaligus ruang hidup masyarakat adat Dayak yang bergantung pada hutan secara turun-temurun.
Sebagai kabupaten konservasi, Kapuas Hulu menghadapi konsekuensi besar dari pembukaan lahan di wilayah koridor tersebut. Pemantauan lapangan sepanjang Oktober hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa aktivitas operasional PT ESR tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial yang kian meluas.
Hampir Seribu Hektar Hutan Hilang dalam Setahun
Sepanjang tahun 2025, PT ESR tercatat melakukan deforestasi seluas 973,79 hektar, dengan rincian 825,063 hektar di Desa Sungai Senunuk dan 148,72 hektar di Desa Sungai Setulang. Pembukaan hutan ini terjadi di lanskap bernilai konservasi tinggi yang berfungsi sebagai kawasan penyangga dua taman nasional besar di Kalimantan Barat.
Tak hanya hutan mineral, pembukaan lahan juga menyasar ekosistem gambut yang memiliki peran vital dalam penyimpanan karbon dan pengaturan tata air. Hingga Desember 2025, total hutan yang telah ditebang PT ESR mencapai 2.868,57 hektar. Dari luasan tersebut, sekitar 1.892 hektar atau 66 persen berada di dalam habitat orangutan, berdasarkan kajian Population and Habitat Viability Analysis (PHVA).
Secara kumulatif, sejak 2024 hingga November 2025, deforestasi yang terjadi mencapai 3.063 hektar—setara hampir 4.400 kali luas lapangan sepak bola. Sekitar 65 persen di antaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan.
Temuan lapangan juga mengonfirmasi keberadaan sedikitnya 10 sarang orangutan di hutan Desa Labian. Fakta ini menunjukkan bahwa kawasan konsesi PT ESR masih menjadi habitat aktif dan jalur jelajah satwa liar. Fragmentasi hutan di koridor TNBK–Danau Sentarum dikhawatirkan memutus konektivitas ekosistem dan meningkatkan konflik manusia–satwa.
Skema Ganti Rugi Lahan dan Dampak Sosial
Aktivitas pembukaan lahan PT ESR berlangsung di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang. Di Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan melalui mekanisme penyerahan lahan oleh sebagian masyarakat. Untuk lahan perorangan, perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp3.500.000 per hektar. Sementara untuk lahan bersama, nilai ganti rugi bervariasi antara Rp11.000.000 hingga Rp20.000.000 per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun.
Skema ini memunculkan ketimpangan informasi dan perbedaan pemahaman di tingkat komunitas mengenai status tanah serta dampak jangka panjang pelepasan lahan. Di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida sebagai lokasi penyemaian dan penanaman awal kelapa sawit, yang menjadi pintu masuk meluasnya operasi perusahaan.
Penolakan Terbuka dan Konflik Horizontal
Penolakan terhadap PT ESR muncul di sejumlah desa lain. Masyarakat Desa Labian, bersama perangkat desa dan lembaga adat Dayak Iban, secara tegas menolak kehadiran perusahaan karena wilayah mereka didominasi tanah adat yang dikelola secara komunal. Kekhawatiran utama adalah hilangnya ruang hidup, rusaknya lingkungan, dan terancamnya sistem pertanian tradisional.
Penolakan serupa disampaikan masyarakat Desa Labian Ira’ang yang menyoroti keterbatasan luas wilayah desa serta minimnya sosialisasi sebelum rencana operasional perusahaan dijalankan. Di Desa Mensiau, meski konsesi PT ESR tidak tumpang tindih langsung dengan Hutan Desa yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial, sebagian masyarakat tetap menolak karena khawatir terhadap dampak lanjutan aktivitas sawit di kawasan penyangga hutan.
Situasi di lapangan juga diwarnai konflik horizontal, khususnya di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian. PT ESR diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, yang telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 346/DPPLH/2023 dan penetapan Hutan Adat melalui SK Nomor 11954 Tahun 2024. Praktik ini memicu konflik internal masyarakat, disertai tawaran pekerjaan, skema plasma, serta ganti rugi lahan.
Sorotan pada PADIATAPA dan Legalitas.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pemenuhan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). Di sejumlah desa, warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi lengkap terkait status perizinan, batas konsesi, maupun rencana operasional perusahaan sebelum pembukaan lahan dilakukan.
Dari sisi hukum, PT ESR hingga kini diketahui baru mengantongi IUP dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan di lapangan.
Desakan Penghentian Sementara
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki telah menimbulkan deforestasi, degradasi gambut, ancaman serius terhadap habitat orangutan, serta konflik sosial yang meluas di koridor konservasi TNBK–Danau Sentarum.
Berbagai pihak merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan PT ESR, evaluasi dan peninjauan kembali izin usaha perkebunan, serta audit lingkungan dan sosial secara independen. Selain itu, perlindungan hak masyarakat adat, pemenuhan prinsip PADIATAPA, dan penegakan hukum yang tegas dinilai mendesak dilakukan.
Status Kapuas Hulu sebagai kawasan konservasi dan cagar biosfer, dinilai tidak boleh berhenti pada label semata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi hutan, satwa liar, dan ruang hidup masyarakat adat.




