Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara, DR. Muhammad Rullyandi, SH., MH menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden sudah tepat dan sejalan dengan amanat reformasi 1998. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur dalam penataan kelembagaan negara.
Dalam pandangannya DR. Rullyandi menjelaskan bahwa secara yuridis, kedudukan Polri saat ini telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Kedua ketentuan tersebut menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta penguatan peran Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban.
“Reformasi kelembagaan Polri merupakan hasil evolusi panjang sejak 1945. Polri pernah ditempatkan di bawah Perdana Menteri hingga akhirnya kembali di bawah Presiden. Ini menunjukkan adanya proses konsolidasi peran strategis Polri dalam struktur ketatanegaraan kita,” ujar DR. Rullyandi.
Secara filosofis, lanjutnya, keberadaan kepolisian merupakan unsur fundamental dalam pembentukan negara modern. Di berbagai negara, polisi diposisikan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Untuk konteks Indonesia sebagai negara kepulauan, model kepolisian terintegrasi di bawah Presiden dengan struktur komando berjenjang dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek dinilai paling tepat. Sistem ini dinilai mampu memastikan efektivitas keamanan dan pelayanan publik di seluruh wilayah.
DR. Rullyandi juga menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berfungsi sebagai lembaga pembantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan adanya Kompolnas, menurutnya, sudah terdapat mekanisme checks and balances yang memadai tanpa perlu memindahkan Polri ke bawah kementerian.
“Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia dan tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang mendorong profesionalisme, modernisasi, serta kedekatan Polri dengan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai catatan akhir, DR. Muhammad Rullyandi menegaskan kembali bahwa dari perspektif ilmu hukum tata negara, keberadaan Polri tetap di bawah Presiden merupakan pilihan yang tepat dan konsisten dengan arah reformasi yang telah dibangun sejak 1998.




